Wednesday, June 14, 2017

Ketahanan Nasional Dalam Koridor Persatuan Dan Kesatuan Nasional Indonesia

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
                            






Disusun Oleh:
Nia Damayanti  (15816397)
Kelas : 1MA09

FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Bapak Emilianshah Banowo


Kampus Depok Berlokasi Di jln Margonda Raya No 100 Pondok Cina, Depok 16424
Jawa Barat – Indonesia Telp (021)78881112
















KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puji dan syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang peran pemuda dalam pembangunan kelautan (maritim) di Indonesia.
            Makalah ini telah saya susun dengan maksimal dan mendapatkan referensi agar memudahkan dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu saya menerima segala saran dan kritik dari Bapak Emil.
            Saya berharap semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi yang membacanya dan bisa menimbulkan rasa peduli terhadap kelautan Indonesia.














                                                                                                    Bekasi 14 Juni 2017




                                                                                                            Penyusun






















BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
            Terbentuknya negara Indonesia dilatarbelakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa. Kekuatan bangsa dalam menjaga keutuhan Negara Indonesia tentu saja harus selalu didasari oleh segenap landasan baik landasan ideal, konstitusional dan juga wawasan visional.
            Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adanya tekad bersama menggalang kesatuan dan keutuhan bangsa.
            Manusia Berbudaya Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia di katakan sebagai makhuk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilanTujuan Nasional, Fasafah Bangsa,dan Ideologi Negara, Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu organisasi,apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah di tetapkannya.

1.2 Rumusan Masalah

A. Ketahanan Nasional Dalam Persatuan dan Kesatuan Nasional Indonesia.
B. Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

1.3 Tujuan Penulisan Makalah

Agar pembaca mengetahui bagaimana pentingnya Ketahanan Nasional






BAB II
PEMBAHASAN


A. Ketahanan Nasional Dalam Persatuan dan Kesatuan Nasional Indonesia.

1. Pengertian secara Umum
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang mampu mengembangkan kekuatan atau potensi nasional dalam rangka untuk menghadapi ancaman, tantangan, hambatan, gangguan, dari luar maupun dari dalam, baik langsung maupun tidak langsung, yang membahayakan eksistensi negara kita.

2. Pengertian secara Konstitusional (GBHN)
Ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis bentuk integritas kondisi tiap aspek kehidupan bangsa dan negara.

3. Pengertian secara Operasional
Secara operasional ketahanan nasional hakekatnya adalah kondisi dinamis suatu bangsa mengandung keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional dan ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong dan berhasilnya pembangunan nasional.

4. Pengertian sebagai Doktrin Dasar
Sebagai doktrin ketahanan nasional diartikan sebagai suatu pandangan yang diyakini kebenarannya, dihayati dan ditanamkan dalam bentuk pola pikir, pola sikap, pola tindak dan tingkah laku, sehingga akan terbentuk pola tindak dan tingkah laku pengelolaan sistem kehidupan nasional yang memiliki kemampuan dan kekuatan nasional yang dibutuhkan dalam upaya mempertahankan dan mengembangkan kehidupan nasional.

5. Pengertian sebagai Metode
Metode yang digunakan ketahanan nasional dalam pengelolaan sistem kehidupan nasional adalah metode Astagatra yang terdiri dari Trigatra dan Pancagatra.

*Trigatra
Geografi, sumber alam, dan penduduk (jumlah, distribusi/penyebaran, kualitas).

*Pancagatra
Ideologi, politik, ekonomi (globalisasi, strukruk, pembinaan sumber daya manusia dan dana, kemampuan manajemen, penyediaan infrastruktur, hubungan ekonomi luar negeri, pemasaran, peranan birokrasi dan pemerintah), sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Pada hakikatnya ketahanan nasional adalah kemampuan dan ketangguhan bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara. Penyelenggaraan ketahanan nasional menggunakan pendekatan kesejahteraan nasional dan keamanan nasional di dalam kehidupan nasionalnya. Kesejahteraan intuk mencapai ketahanan nasional dapat di gambarkan sebagai kemampuan bangsa menumbuhkan dan menyumbangkan nilai-nilai nasionalnya menjaadi kemakmuran sebesar-besarnya yang adil dan merata. Sedangkan keamanan yang mewujudkan ketahanan nasional adalah kemmpuan bangsa melindungi eksistensinya dan nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari dalam maupun luar.

Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.

Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.

Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.

Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.


Latar Belakang Pentingnya Ketahanan Nasional

Hakekatnya tidak ada satu negara pun di dunia ini yang bebas dari gangguan yang dapat mengancam eksistensinya sebagai bangsa dan negara yang merdeka. Setiap bangsa berbeda dalam membina kewaspadaan nasionalnya.

Kewaspadaan nasional adalah sikap mental yang peka terhadap kemungkinan datangnya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang membahayakan eksistensinya sebagai bangsa dan negara, mencakup masalah-masalah: kualitas pemahaman pancasila sebagai ideologi negara, cara pandang wawasan nusantara, ketahanan nasional dan pembangunan nasional.

Untuk memahami ketahanan nasional dibutuhkan pemahaman dengan baik dan benar hubungan antara pancasila dan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.

Pancasila adalah ideologi negara yang diyakini kebenarannya berakar dan bersumber pada budaya bangsa.

Wawasan nusantara adalah acuan menuju tujuan, pedoman mewujudkan kesatuan seluruh aspek kehidupan, saling terkait, secara komprehensif terpadu pada semua tahap kegiatan manajerial.

Ketahanan nasional adalah upaya pengembangan kekuatan dan kekuasaan nasional secara ilmiah membutuhkan tingkat ketahanan yang nyata, membutuhkan data sebagai gambaran obyektif, diperlukan teori untuk memahami data tersebut, selanjutnya dibutuhkan nilai-nilai yang berkemampuan meninjau dan memberi kritik terhadap gambaran yang diberikan oleh data dan membutuhkan nilai-nilai dan konsep teoritis untuk mengkonstruksikan gambaran masa yang akan datang yang dicita-citakan. Realitas kehidupan bangsa dalam konteks dengan ketahanan nasional dan anatomi dengan ketegangan.

Kemampuan suatu bangsa mengatasi segala bentuk dan jenis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan titik beratnya pada keuletan dan ketangguhan bangsa sebagai suatu kekuatan nasional dalam menegakkan integritas dan kelangsungan hidup bangsa.

Pengalaman perjalanan sejarah bangsa indonesia menunjukkan telah terjadinya penyimpangan-penyimpangan, akan tetapi NKRI tetap mampu mempertahankan eksistensi dan integritasnya

Penyimpangan-penyimpangan yang pernah terjadi terhadap bangsa indonesia:

  • Maklumat X tanggal 16 oktober 1945 yang menyatakan bahwa komite nasional pusat diberi kekuasaan legislatif dan menetapkan GBHN selama MPR dan DPR belum terbentuk.
  • Maklumat pemerintah tanggal 14 nopember 1945 yang menyatakan bahwa menteri negara sebagai pembantu presiden bertanggung jawab kepada komite nasional pusat.
  • Konferensi meja bundar (KMB, Den Haag 2 maret 1949) terbentuk RIS kemudian disusul dengan pergolakan-pergolakan di daerah sebagai gerakan separatisme (APRA, ANDI AZIS, RMS, PRRI, PERMESTA, DI/TII 1947-1962, G.30.S/PKI).
  • Dekrit presiden tanggal 5 juli 1959 dan surat perintah 11 maret 1966.
  • Anatomi ketegangan berkaitan dengan sikap pandangan terhadap perang.







Sifat Ketahanan Nasional Indonesia

Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :

1.    Mandiri

Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dalam perkembangan global (interdependent).

2.    Dinamis

Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala  sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik

3.    Wibawa

Keberhasilan pembinaan  ketahanan nasional Indonesia secara  berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan  kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan  nasonal yang berarti makin  tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.

4.    Konsultasi dan kerjasama

Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.





Tujuan dan Fungsi Ketahanan Nasional

Srijanti, dkk (2009) menjelaskan tujuan, fungsi, dan sifat dari ketahanan nasional sebagai berikut:

a) Tujuan Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional diperlukan dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintahan, seperti tegaknya hukum dan ketertiban, terwujudnya kesejahteran dan kemakmuran, terselenggaranya pertahanan dan keamanan, terwujudnya keadilan hukum dan keadilan sosial, serta terdapatnya kesempatan rakyat untuk mengaktualisasi diri.

b) Fungsi Ketahanan Nasional

Ketahanan nasional mempunyai fungsi sebagai:

(1). Daya tangkal, dalam kedudukannya sebagai konsepsi penangkalan, ketahanan nasional Indonesia ditujukan untuk menangkal segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan terhadap identitas, integritas, eksistensi bangsa, dan negara Indonesia dalam aspek: ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

(2). Pengarah bagi pengembangan potensi kekuatan bangsa dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sehingga tercapai kesejahteraan rakyat.

(3). Pengarah dalam menyatukan pola pikir, pola tindak, dan cara kerja intersektor, antarsektor, dan multidisipliner. Cara kerja ini selanjutnya diterjemahkan dalam RJP yang dibuat oleh pemerintah yang memuat kebijakan dan strategi pembangunan dalam setiap sektor untuk mencapai tujuan nasional mewujudkan masyarakat adil dan makmur.




Keberhasilan Ketahanan Nasional

Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik,ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :

1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsunganhidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.

2.      Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air. Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).








B. Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat.

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggiyang sah dan ditaati oleh rakyatnya. keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya. kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik  biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh warganya. Dengan demikian,kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok orang yang berperan sebagai penyelenggara. Negara adalah semata-mata demi kesejahteraan warganya, negara merupakan aktor pertama dan utama yang bertanggungjawab mencapai janji kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial (kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi).

Pemerintah selalu berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satunya adalah melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). APBN sendiri merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (terdapat dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara) yang memuat daftar yang sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran, dimana penerimaan negara tersebut dapat diperoleh dari pajak, penerimaan bukan pajak, serta hibah, sedangkan pengeluarannya berupa belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah dan dana desa.

APBN yang telah dianggarkan dan ditetapkan di tahun anggaran yang bersangkutan oleh pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat baik dalam bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan dalam bidang lainnya. Hal itu sesuai dengan tujuan utama APBN yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan rakyat, pengalokasian APBN diatur didalam undang-undang. Untuk tahun anggaran 2016, DPR telah mengesahkan APBN dimana kemudian dituangkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2015. Adapun yang menjadi sorotan dalam hal ini adalah mengenai kesehatan dan pendidikan, dimana untuk pertama kalinya anggaran kesehatan ditetapkan 5% dari belanja negara, serta anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20% dari anggaran belanja negara sesuai dengan UU.

Selain itu, terdapat peningkatan alokasi dana desa hingga 6 persen dari dan diluar transfer ke daerah, yaitu sebesar Rp 770,2 triliun pada tahun anggaran 2016 yang sebelumnya sebesar Rp 646,96 triliun pada tahun 2015. Di APBN tahun 2016 ini ada kenaikan sangat drastis untuk dana desa yaitu 47 triliun dimana diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan desa serta masyarakatnya.

Untuk tahun anggaran 2017, DPR RI telah menyepakati dan mengesahkan RUU APBN Tahun 2017 menjadi UU APBN Tahun 2017 dalam  sidang paripurna yang diadakan pada tanggal 26 Oktober 2016. Kebijakan-kebijakan berkaitan dengan APBN 2017 sendiri ditetapkan dengan tetap menjaga azas kehati-hatian dan efektivitas pelaksanaannya dengan tujuan agar mampu menghadapi berbagai tantangan perekonomian global dan domestik, serta memacu pembangunan nasional yang lebih baik di tahun 2017. Kebijakan-kebijakan tersebut antara lain:

1.      Belanja yang lebih produktif,

2.      Subsidi yang lebih tepat sasaran,

3.      Perkuatan desentralisasi fiskal,

4.      Optimalisasi penerimaan negara yang lebih realistis, dan

5.      Fokus pada kesinambungan fiskal.





Kegiatan Pemerintah Negara Indonesia dalam Upaya Memajukan Kesejahteraan Umum dan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa

Peran pemerintah dalam memberikan kesejahteraan merupakan tugas utama. Untuk itu sudah selayaknya anggaran negara di alokasikan untuk kesejahteraan rakyat. Penghematan anggaran akan dialokasikan salah satunya untuk membiayai program pemerintah untuk kluster keempat guna menyiapkan rumah murah.

Kesejahteraan dalam hidup merupakan harapan setiap insan, tak ada satu insan pun didunia ini yang mengiginkan hidup dalam kesusahan.

untuk menciptakan kesejahteraan umum, khususnya untuk menanggulangi kemiskinan, pemerintah akan menempuh dua pendekatan.

Pertama, adalah pendekatan melalui mekanisme ekonomi. "Melalui pendekatan ini, pertumbuhan ekonomi yang kuat didorong, di antaranya dengan memperluas investasi dan meningkatkan belanja pemerintah, melalui pertumbuhan ekonomi yang kuat, otomatis akan terjadi perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Akibatnya akan semakin banyak warga negara yang memperoleh penghasilan. "Melalui mekanisme ekonomi semacam inilah peningkatan kesejahteraan umum dan penurunan kemiskinan terjadi,"

Pendekatan kedua yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuka ruang bagi intervensi positif pemerintah untuk terlibat secara langsung dalam penurunan kemiskinan melalui berbagai kebijakan., pemerintah terus menggulirkan program-program Pro-Rakyat atau program untuk rakyat miskin, dengan jumlah yang lebih besar dan dengan persebaran yang lebih luas.

Saat ini,pemerintah membagi program bantuan untuk rakyat miskin ini ke dalam empat klaster. Klaster pertama merupakan program bantuan dan perlindungan sosial yang di antaranya berwujud beras murah untuk masyarakat ekonomi tidak mampu (raskin), Program Keluarga Harapan, Bantuan Operasional Sekolah,dan jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas. "Klaster kedua melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri," jelasnya.

Sedangkan untuk klaster ketiga melalui Kredit Usaha Rakya"Untuk Klaster keempat yang mulai efektif pada 2012 dan dilaksanakan secara bertahap meliputi sejumlah program, yaitu rumah murah dan sangat murah, kendaraan umum angkutan murah, air bersih untuk rakyat, listrik murah dan hemat, peningkatan kehidupan nelayan, dan peningkatan kehidupan masyarakat miskin perkotaan. Melalui empat klaster itu, kita berharap, kebijakan ini dapat menjadi langkah terobosan yang secara fundamental.

peran pemerintah dapat menciptakan kestabilan pasar. Baik dalam bentuk produksi dan distribusi contoh nya dalam setiap produksi pemerintah menentukan standar nasional indonesia bagi setiap barang yang diproduksi. Pemerintah sebagai pemerataan bagi setiap harga yang ada di pasar dan bagaimana pun juga pemerintah dapat mensejahkan rakyat secara merata, tetapi pada kenyataannya pada masa sekarang pemerintah belum maksimal dalam melaksanakn sistem yang telah dibuat.

Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa tidak hanya terbatas pada peningkatan ilmu pengetahuan namun menyangkut seluruh aspek kehidupan, yaitu ; sandang, pangan dan papan serta keamanan. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mewujudkan tujuan tersebut, diantaranya dengan memberikan bantuan berupa : modal usaha, beasiswa, bantuan perumahan, bantuan alat-alat perikanan dan pertanian serta Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Berbagai program dan kegiatan pembangunan telah diberikan Pemerintah agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup sejahtera. Namun kenyataannya sampai saat ini masih banyak rakyat Indonesia yang masih berada dibawah garis kemiskinan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak dari mereka yang mendapatkan program bantuan Pemerintah namun bantuan itu tidak dapat merubah nasibnya, bahkan tidak digunakan dengan semestinya.

Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan pembukaan UUD
itu, batang tubuh konstitusi tersebut di antaranya Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 C
ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32, juga mengamanatkan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional untuk
meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak
mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undangundang.
Sistem pendidikan nasional tersebut harus mampu menjamin pemerataan
kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen
pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan
kehidupan lokal, nasional, dan global. Untuk itu, perlu dilakukan pembaharuan
pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.

Pemerintah diwajibkan untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional bagi seluruh warga negara Indonesia. Sistem pendidikan nasional dimaksud harus mampu menjamin pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu pendidikan, terutama bagi anak-anak, generasi penerus keberlangsungan dan kejayaan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pendidikan merupakan salah satu faktor yang paling mendasar dalam siklus kehidupan manusia mulai lahir hingga akhir hayat (long life education). Secara konsep, pendidikan merupakan suatu upaya yang dilakukan secara sadar dan terencana untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertangung jawab. Pendidikan adalah suatu proses transfer of knowledge (ilmu pengetahuan, teknologi dan seni) yang dilakukan oleh guru kepada anak didiknya. Selain itu, pendidikan adalah alat untuk merubah cara berpikir kita dari cara berpikir tradisional ke cara berpikir ilmiah (modern).

Namun hingga kini, upaya pemerintah untuk menangani permasalahan pendidikan di Indonesia, terutama pendidikan dasar 12 tahun dirasakan masih belum tuntas. Hal tersebut dibuktikan dengan setiap bergantinya rezim pemerintahan, utamanya dengan bergantinya menteri pendidikan, selalui diikuti dengan bergantinya kurikulum pendidikan. Dari sini tampak bahwa pemerintah masih belum menemukan bentuk pengelolaan pendidikan yang tepat bagi anak-anak kategori usia pendidikan dasar dan masih mencari-cari bentuk yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan seni.

Hingga, tak mengherankan bahwa kualitas pendidikan dasar di Indonesia saat ini masih menempati urutan bawah untuk negara-negara yang berada di kawasan Asia Pasifik (Unesco, 2009). Peran pemerintah sangat dibutuhkan guna meningkatkan kualitas pendidikan anak, utamanya kualitas pendidikan dasar sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan” dan ayat (2) “setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.




















BAB III
PENUTUP


            Negara Indonesia adalah negara yang solid terdiri dari berbagai suku dan bangsa, terdiri dari banyak pulau-pulau dan lautan yang luas. Jika kita sebagai warga negara ingin mempertahankan daerah kita dari ganguan bangsa/negara lain, maka kita harus memperkuat ketahanan nasional kita. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti : Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, jadi dengan demikian katahanan nasional kita sangat solid.

            Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.

            Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.

            Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.





















DAFTAR PUSTAKA








No comments:

Post a Comment